Dengan mengkaji lebih dalam kehidupan Nabi Muhammad saw, akan kita dapati bahwa perilaku beliau tidak semuanya dalam tingkatan yang sama, begitu pula ucapan-ucapan beliau. Imam Al Qarafi dalam Ihkamnya menjabarkan bahwa satu sosok Rasulullah saw menempati 6 posisi yang semestinya difahami, karena salah mengklasifikasikan ucapan atau perilaku beliau di antara 6 posisi tersebut akan salah pula hukum yang dihasilkannya.
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan
Senin, 27 Desember 2010
Selasa, 07 Desember 2010
Ilmu dalam menjawab
.: Orang yang ditanya tentang suatu ilmu tapi ia menyembunyikan (jawaban) nya, maka Allah akan mencambuknya pada hari kiamat dengan cambuk dari api :. (Shahih, HR. Ahmad).
Senin, 06 Desember 2010
Manfaat riil, alasan pertanyaan dan jawaban
.: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya :. (Al Baqarah : 215).
Minggu, 05 Desember 2010
Fatwa
.: Ahli fatwa hanya akan sampai pada kebenaran dengan 2 hal; memahami dalil dan memahami realitas :. (Ibnu Qayyim, I'lamul Muwaqqi'in)
Fatwa seorang yang 'diuastadzkan' akan diikuti 'pengagumnya', atau jika dalam pemerintahan Islam, fatwa dapat menjadi refrensi dalam penentuan hukum dan penerapannya. Kehati-hatian dalam menerbitkan fatwa tidak dapat ditawar lagi. Ibnu Qayyim Al Jauziyah telah mengajarkan rambu-rambu permasalahan ini, yakni, seorang berhak memberikan fatwa jika memiliki dua pemahaman; dalam dalil dan realitas.
Fatwa seorang yang 'diuastadzkan' akan diikuti 'pengagumnya', atau jika dalam pemerintahan Islam, fatwa dapat menjadi refrensi dalam penentuan hukum dan penerapannya. Kehati-hatian dalam menerbitkan fatwa tidak dapat ditawar lagi. Ibnu Qayyim Al Jauziyah telah mengajarkan rambu-rambu permasalahan ini, yakni, seorang berhak memberikan fatwa jika memiliki dua pemahaman; dalam dalil dan realitas.
Langganan:
Postingan (Atom)