Minggu, 05 Desember 2010

Fatwa

.: Ahli fatwa hanya akan sampai pada kebenaran dengan 2 hal; memahami dalil dan memahami realitas :. (Ibnu Qayyim, I'lamul Muwaqqi'in)

Fatwa seorang yang 'diuastadzkan' akan diikuti 'pengagumnya', atau jika dalam pemerintahan Islam, fatwa dapat menjadi refrensi dalam penentuan hukum dan penerapannya. Kehati-hatian dalam menerbitkan fatwa tidak dapat ditawar lagi. Ibnu Qayyim Al Jauziyah telah mengajarkan rambu-rambu permasalahan ini, yakni, seorang berhak memberikan fatwa jika memiliki dua pemahaman; dalam dalil dan realitas.

Memahami dalil yang berkenaan dengan permasalahan, karena ia sedang berbicara atas nama syari'ah, Allah dan RasulNya. Suatu perkara yang besar.

Ia pun harus menelusuri realitas permasalahan, karena kondisi tertentu pada diri seseorang, wilayah, iklim, masa dsb sangat berpotensi membedakan hasil hukum yang seharusnya. Pekerjaan yang besar memang, maka tak heran bahwa jika ia telah melakukan itu dan ternyata salah, maka Allah tetap menyiapkan 1 pahala untuknya.

Kita patut mencontoh Imam Malik rh, Haitsam bin Jamil menuturkan bahwa beliau ditanya 48 permasalahan, pada 32 di antaranya beliau menjawab: 'Tidak tahu', karena belum sepenuhnya memahami dua rambu tersebut. Wallahul muwaffiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar